KETETAPAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2014 /No. 13, LL 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketetapan Pajak Minimal Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Muna
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusl Daerah, dimana mulai tanggal 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Ketetapan Pajak Minimal Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 1822 )
; 2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287 )
; 3
. Undang-Undang Nomor 1 · Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4355 )
; 4
. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ); 5
. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6
. Undang-Undang No
. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemba
1
an Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Negara Republik Indones
i
a Nomor 4438)
; 7
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
; 8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 )
; 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179 ); 12
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintahan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun-, 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; , 15
. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
; 17
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2014 tentang · Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2014.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETETAPAN PAJAK MINIMAL BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|