perubahan-perbup-jps-covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyediaan Jaring Pengaman Sosial bagi
masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam
rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang;
b. bahwa dengan adanya perubahan waktu penyaluran Bantuan
Sosial untuk Bulan Agustus, Bulan September dan Bulan
Oktober, Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam
rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19
Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 tahun 2019; Keppres No 11 Tahun 2020; Permendagri No 12 Tahun 2020; Permendagri no 20 tahun 2020; Permendagri No 39 Tahun 2020; Keb Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ- 177/KMK.07/2020; Perbup Magelang No 19 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Perbup Magelang No 19 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
- Ketentuan Pasal 7A Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Magelang:
a. Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 38);
b. Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 49);
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
- 4 hlm
|