Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SAMARINDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadapUsaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Dinas; b. Sekretariat, c. Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, f. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. UPT. Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala UPTD serta Sub Bagian Tata Usaha UPTD menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masingmasing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SAMARINDA
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.51
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
    Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Mencabut :

  1. PERWALI No. 34 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan