apbd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 (1) Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2009.
- Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|