Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 22B Tahun 2014

Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI BAB III PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI BAB IV INSENTIF PEMUNGUTAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 22B Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
22B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
04 November 2014
Tanggal Pengundangan
04 November 2014
Tanggal Berlaku
04 November 2014
Sumber
BD.2014 / NO.22B
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan