2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika NO. 3, BN.2017/No.282, jdih.bmkg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
|