PENANGANAN-PEMAKAMAN-JENAZAH-TERINDENTIFIKASI-CORONAVIRUS-DISEASE-2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD.2021/No.94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Pemakaman Jenazah Teridentifikasi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan penanggulangan Corona Virus Drsease 2Ol9 (COVID-l9) terutama bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia, perlu diatur ketentuan mengenai penanganan pemakaman j enazah teridentifikasi COVID-19.
- Dasar Hukum Peraturan walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU NO.8 TH 1956; UU NO.4 TH 1984; UU NO.24 TH 2007; UU 23 TH 2014; UU NO.11 TH 2020; PP REPUBLIK INDONESIA NO.9 TH 1987; PERPRES NO.17 TH 2018; PERMENDAGRI NO.20 TH 2020;
- Dalam Peraturan walikota ini berisi 6 (enam) bab & 13 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum; pemakaman jenazah; pemindahan jenazah; ziarah kubur; pembiayaan; penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
|