Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 57 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI MESUJI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dilakukan secara online, DPMPTSP dapat melakukan layanan perbantuan, layanan mandiri atau layanan prioritas kepada pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), lzin Usaha (IU) dan lzin Komersial atau Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Sistem OSS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 57 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI MESUJI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2019
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan