Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. Terdiri dari VIII Bab, dan 17 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tim Koordinasi Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah, Bab IV Tata Cara Kerja sama, Bab V Hasil Kerja sama, Bab VI Monitoring dan Evaluasi, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
16 April 2021
Tanggal Pengundangan
16 April 2021
Tanggal Berlaku
16 April 2021
Sumber
Beriita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan