Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 184 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru., Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan Kecamatan Dan Kelurahan 3. Tipelogi, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan 4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kecamatan Tipe A Dan Kecamatan Tipe B Dan Kelurahan 5. Kelompok Jabatan Fungsional Kecamatan 6. Tata Kerja 7. Tingkat Jabatan Kecamatan Tipe A, Kecamatan Tipe B Dan Kelurahan 8. Ketentuan Lain – Lain 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 184 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
184
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2019/NO.184
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 63 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan