Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi diselenggarakan di wilayah: a. Kecamatan Srumbung; b. Kecamatan Dukun; dan c. Kecamatan Sawangan. Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi merupakan arahan bagi Pemerintah Kabupaten Magelang, dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pengurangan Risiko Bencana Erupsi Gunung Merapi. Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi disusun untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dievaluasi paling singkat setiap 1 (satu) tahun. Berlaku selama nya setiap 2 tahun di review. Dalam melaksanakan Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pelaksanaan Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Tengah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Magelang; dan d. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat