Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021

Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi diselenggarakan di wilayah: a. Kecamatan Srumbung; b. Kecamatan Dukun; dan c. Kecamatan Sawangan. Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi merupakan arahan bagi Pemerintah Kabupaten Magelang, dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pengurangan Risiko Bencana Erupsi Gunung Merapi. Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi disusun untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dievaluasi paling singkat setiap 1 (satu) tahun. Berlaku selama nya setiap 2 tahun di review. Dalam melaksanakan Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pelaksanaan Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Tengah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Magelang; dan d. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
16 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan