pendapatan-puskesmas-blud
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Pendapatan Pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang Yang Telah Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas dituntut untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat melalui pemberian status Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas khususnya terkait dengan penggunaan pendapatan, perlu mengatur pedoman penggunaan pendapatan pada Unit Kerja Puskesmas yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Pendapatan pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 tahun 2012; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perbup Magelang No 2 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendapatan BLUD Unit Kerja Puskesmas dapat bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain;
d. APBD; dan
e. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Pendapatan BLUD digunakan untuk membiayai belanja BLUD meliputi:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- 5 hlm
|