Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2021

Penggunaan Pendapatan Pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang Yang Telah Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendapatan BLUD Unit Kerja Puskesmas dapat bersumber dari: a. jasa layanan; b. hibah; c. hasil kerjasama dengan pihak lain; d. APBD; dan e. lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan BLUD digunakan untuk membiayai belanja BLUD meliputi: a. belanja operasi; dan b. belanja modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pendapatan Pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang Yang Telah Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan