Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015

Mekanisme Peran Serta Setiap Orang Dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Geospasial Yang Tersedia di jaringan Informasi Geospasial Nasional; Penyampaian koreksi atau masukan terhadap data dan/atau informasi geospasial yang tersedia di jaringan informasi geospasial nasional; penyebarluasan data adn/atau informasi geospasial yang diselenggarakannya melalui jaringan informasi geospasial nasional; verifikasi dan validasi; penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015 tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang Dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 Januari 2015
Sumber
BN. 2015 No. 90, www.peraturan.go.id
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan