Pusat Layanan Hukum
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 445
Peraturan Walikota (PERWALI) TENTANG Pusat Layanan Hukum
ABSTRAK: |
- pengembangan layanan hukum di Kota Tarakan, perlu untuk memberikan akses layanan hukum berupa Konsultasi litigasi dan Non Litigasi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dan masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima Layanan Hukum; menjamin pelaksanaan layanan hukum berjalan dengan baik, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman bagi pemberi dan penerima layanan hukum;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN LAYANAN HUKUM
BAB III SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN HUKUM
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN HUKUM DAN PENERIMA LAYANAN HUKUM
BAB V LARANGAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
- 8 Halaman
|