Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Juknis BOSDA Tahun 2021 disusun dengan tujuan: a. Penggunaan dana BOSDA tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan secara efektif dan efesien; dan b. Pertanggungjawaban keuangan dana BOSDA dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan. akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
27 April 2021
Tanggal Pengundangan
27 April 2021
Tanggal Berlaku
27 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan