HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN. 2015 No. 1443, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan bencana, perlu dilaksanakan
pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat
serta pemulihan pelayanan umum secara terencana,
terkoordinasi, dan terpadu;
b. bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi dan
rekonstruksi, pemerintah kabupaten/kota wajib
menggunakan dana penanggulangan bencana dari
APBD kabupaten/kota, dan dalam hal APBD tidak
memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta
bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau
Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi
dan rekonstruksi;
c. bahwa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Hibah DariPemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan
Rekonstruksi Pascabencana;
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
pendanaan Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5655);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.07/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang
Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan RekonstruksiPascabencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1553);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan, Penganggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungajawaban dan Pelaporan; Pengendalian; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
- 12 halaman
|