Dalam peraturan ini diatur tentang tarif layanan badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat di kabupaten gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, tarif layanan,tata cara pemungutan tarif layanan, pelayanan kesehatan terhadap peserta jaminan kesehatan atau tanggungan pihak ketiga dan pemanfaatan pendapatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat