PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-6-TAHUN-2011-TENTANG-BEA-PEROLEHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-BANGUNAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris atau hibah wasiat, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 6
|