Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020 Nomor 50), diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b); 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 12A, 12B, dan Pasal 12C; 4. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah sehingga berbunyi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat