Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020 Nomor 50), diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b); 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 12A, 12B, dan Pasal 12C; 4. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah sehingga berbunyi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.30
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan