Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 31 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, meliputi: a. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b. Prinsip penyusunan APBD; c. Kebijakan penyusunan APBD; d. Teknis penyusunan APBD; dan e. Hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan