1. Perkebunun adalah segala kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Surnber Daya Manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tcrkait tanaman perkebunan. 2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan. 3. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanarn, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman. 4. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan. 5. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan. 6. Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 7. Perusahaan Perkebunan adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. 8. Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha. 9. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya, selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. 10. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada Pekebun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat