Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 24 Tahun 2021

Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Dari Bupati Mesuji Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perkebunun adalah segala kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Surnber Daya Manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tcrkait tanaman perkebunan. 2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan. 3. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanarn, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman. 4. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan. 5. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan. 6. Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 7. Perusahaan Perkebunan adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. 8. Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha. 9. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya, selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. 10. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada Pekebun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Dari Bupati Mesuji Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
06 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan