Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah Kabupaten Mesuji memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kepada: a. PNS b. Calon PNS; c. PPPK ; d. Bupati dan Wakil Bupati; e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; g. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud diatas, tidak termasuk: a. Tunjangan kinerja; b. Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; c. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; d. Insentif kinerja; e. lnsentif kerja; f. Tunjangan pengelolaan arsip statis; g. Tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; h. Tunjangan pengamanan; i. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; j. Tambahan penghasilan bagi guru PNS; k. Insentif khusus; l. Tunjangan khusus; m. Tunjangan pengabdian; n. Tunjangan operasi pengamanan; o. Tunjangan selisih penghasilan; p. Tunjangan penghidupan luar negeri; q. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan r. Tunjangan atau sebutan lain diluar ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat