Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 16 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Aparatur Negara dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah Kabupaten Mesuji memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kepada: a. PNS b. Calon PNS; c. PPPK ; d. Bupati dan Wakil Bupati; e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; g. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud diatas, tidak termasuk: a. Tunjangan kinerja; b. Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; c. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; d. Insentif kinerja; e. lnsentif kerja; f. Tunjangan pengelolaan arsip statis; g. Tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; h. Tunjangan pengamanan; i. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; j. Tambahan penghasilan bagi guru PNS; k. Insentif khusus; l. Tunjangan khusus; m. Tunjangan pengabdian; n. Tunjangan operasi pengamanan; o. Tunjangan selisih penghasilan; p. Tunjangan penghidupan luar negeri; q. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang­ undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan r. Tunjangan atau sebutan lain diluar ketentuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Aparatur Negara dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan