Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kata Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan ayat (11) Pasal 10; 2. Ketentuan Pasal 39; 3. Ketentuan Lampiran I; 4. Ketentuan Lampiran II; dan 5. Ketentuan Lampiran IV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.2
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan