Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar beserta kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasinya. Selain itu diatur juga mengenai Dewan Penyantun, tenaga pendidik, tata kerja serta status jabatan perangkat daerah Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat