Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 30 Tahun 2019

PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN JAMINAN PERSALINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jaminan Persalinan, selanjutnya disebut Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan meliputi pertolongan persalinan, perawatan kehamilan resti dan nifas risiko tinggi, Keluarga Berencana pasca persalinan, Perawatan Bayi baru lahir dan rujukan ibu hamil/bersalin.Ruang Lingkup Kegiatan Jampersal meliputi: rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten atau sebaliknya, sewa dan operasional RTK; dan pertolongan persalinan, perawatan kehamilan, Program Keluarga Berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir. Peserta Jaminan Persalinan adalah sebagai berikut: ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas serta bayi baru lahir dari keluarga miskin yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat atau jaminan kesehatan lainnya; ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas miskin yang sudah mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat tetapi sudah tidak aktif; dan bayi baru lahir dari keluarga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat yang belum dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat. Jenis Pelayanan Jampersal meliputi Pelayanan kesehatan pada Puskesmas non rawat inap, BPM, Klinik Mandiri dan Puskesmas rawat inap dan Pelayanan kesehatan pada Puskesmas PONED. adapun Pembayaran dilakukan dengan cara sistem klaim yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana dimaksud.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 30 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN JAMINAN PERSALINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan