Jaminan Persalinan, selanjutnya disebut Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan meliputi pertolongan persalinan, perawatan kehamilan resti dan nifas risiko tinggi, Keluarga Berencana pasca persalinan, Perawatan Bayi baru lahir dan rujukan ibu hamil/bersalin.Ruang Lingkup Kegiatan Jampersal meliputi: rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten atau sebaliknya, sewa dan operasional RTK; dan pertolongan persalinan, perawatan kehamilan, Program Keluarga Berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir. Peserta Jaminan Persalinan adalah sebagai berikut: ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas serta bayi baru lahir dari keluarga miskin yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat atau jaminan kesehatan lainnya; ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas miskin yang sudah mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat tetapi sudah tidak aktif; dan bayi baru lahir dari keluarga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat yang belum dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat. Jenis Pelayanan Jampersal meliputi Pelayanan kesehatan pada Puskesmas non rawat inap, BPM, Klinik Mandiri dan Puskesmas rawat inap dan Pelayanan kesehatan pada Puskesmas PONED. adapun Pembayaran dilakukan dengan cara sistem klaim yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana dimaksud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat