Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2021

Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada pemohon PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas desa/kelurahan. Pembinaan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang pertanahan, Camat dan instansi terkait. Pengawasan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Permohonan PTSL yang telah didaftarkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan