Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2021

Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Prinsip Penanganan Pengaduan; 2. Ruang Lingkup Pengaduan; 3. Pengaduan; dan 4. Mekanisme Penanganan Pengaduan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
14 April 2021
Sumber
BD.2021/No.19
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan