WHISTLEBLOWINGSYSTEM-korupsi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2021/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, perlu dilakukan penguatan pengawasan di lingkungan Pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka upaya penguatan pengawasan dilakukan dengan melaksanakan sistem penanganan pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
- UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 30 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 72 Tahun 2017, Perpres No. 55 Tahun 2012, Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2014 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Prinsip Penanganan Pengaduan;
2. Ruang Lingkup Pengaduan;
3. Pengaduan; dan
4. Mekanisme Penanganan Pengaduan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
- 9 hlm
|