Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018

Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan daerah ini diatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, meliputi: a. perencanaan pembangunan perkebunan; b. penggunaan lahan untuk usaha perkebunan; c. perbenihan; d. budidaya tanaman perkebunan; e. usaha perkebunan; f. pengolahan, pemasaran dan harga hasil perkebunan; g. pengelolaan lingkungan perkebunan; h. penelitian dan pengembangan; i. sistem data dan informasi; J. pengelolaan konflik perkebunan; k. pembinaan dan pengawasan; l. penyidikan; m. sanksi; n. pembiayaan; dan o. penilaian dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.7, TLD NO.82
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan