Pada peraturan daerah ini diatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, meliputi: a. perencanaan pembangunan perkebunan; b. penggunaan lahan untuk usaha perkebunan; c. perbenihan; d. budidaya tanaman perkebunan; e. usaha perkebunan; f. pengolahan, pemasaran dan harga hasil perkebunan; g. pengelolaan lingkungan perkebunan; h. penelitian dan pengembangan; i. sistem data dan informasi; J. pengelolaan konflik perkebunan; k. pembinaan dan pengawasan; l. penyidikan; m. sanksi; n. pembiayaan; dan o. penilaian dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat