Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN.Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kewenangan, Bab III Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal, Bab IV Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Bab V Penyelenggaraan Perhubungan Laut, Bab VI Perlakuan Khusus, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Kerjasama dan Kemitraan, Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Larangan, Bab XI Larangan, Bab XII Sanksi Administrasi, Bab XIII Penyidikan, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 964 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan