perangkat - daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.1, TLD NO.215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan
urusan pemerintahan konkuren maupun urusan
pemerintahan lainnya dan beban kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Kutai Barat perlu diubah beberapa
ketentuan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.11 Tahun 2019; dan Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor 04 Tahun 2008;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor 05 Tahun 2008;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor 06 Tahun 2008;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor 08 Tahun 2008;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor 21 Tahun 2010; dan,
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor 20 Tahun 2013.
- 12 hlm.
|