Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan perangkat desa, hak, kewajiban dan larangan, kekosongan jabatan perangkat desa, mutasi jabatan antar perangkat desa, penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, evaluasi kinerja, unsur staf perangkat desa, peningkatan kapasitas, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat