Dalam peraturan ini diatur tentang Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Online Dan Terintegrasi termasuk didalamnya mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, pengelolaan pajak daerah secara elektronik dan online, pengelolaan retribusi daerah secara elektronik dan online, kerja sama pelaksanaan sistem online, integrasi sistem aplikasi, pengawasan dan rekonsiliasi pelaksanaan sistem online, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat