Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2021

Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Online Dan Terintegrasi termasuk didalamnya mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, pengelolaan pajak daerah secara elektronik dan online, pengelolaan retribusi daerah secara elektronik dan online, kerja sama pelaksanaan sistem online, integrasi sistem aplikasi, pengawasan dan rekonsiliasi pelaksanaan sistem online, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 September 2021
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Tanggal Berlaku
21 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan