Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat