Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Inovasi Daerah, meliputi: a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; b. pengusulan inisiatif Inovasi Daerah; c. penyusunan inisiatif Inovasi; d. uji coba Inovasi Daerah; e. penetapan inisiatif Inovasi Daerah; f. penerapan, penilaian dan pemberi penghargaan Inovasi Daerah; g. pendanaan pembiayaan; h. informasi Inovasi Daerah; dan i. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat