Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021

Kelurahan Tanggap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Kampung Tangguh di Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kelurahan Tanggap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Kampung Tangguh Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, indikator dan manfaat, ruang lingkup, pembentukan, protokol adaptasi kebiasaan baru, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kelurahan Tanggap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Kampung Tangguh di Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.19
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan