Perguruan Tinggi Negeri - Badan Hukum - Universitas Brawijaya
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 108, LN.2021/No.240, TLN No.6732, jdih.setneg.go.id : 66 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan PP tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Brawijaya (UB) sebagai perguruan tinggi badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut, UB berpedoman pada statuta UB. Statuta UB meliputi: 1) visi, misi, tujuan, dan budaya akademis; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- PP ini mencabut Permenristek Dikti Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenristek Dikti Nomor 34 Tahun 2016; dan Permenristek Dikti Nomor 58 Tahun 2018.
- Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kekayaan UB bersumber dari kekayaan awal; hasil pendapatan UB; bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penjelasan 18 hlm; Lampiran 6 hlm.
|