Kewenangan - Kelembagaan - Kebijakan - Otonomi Khusus - Provinsi Papua
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 106, LN.2021/No.238, TLN No.6730, jdih.setneg.go.id : 68 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan PP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai: 1) kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2) pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); 3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan 4) pemekaran daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
- Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Dalam hal pemekaran ini, gubernur memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat.
- Penjelasan 29 hlm.
|