Balas Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan KeIumpang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sembilang dengan Desa Kecamatan Kelumpang Tengah pada 21 Januari 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas WiIayah Administrasi Desa SembiIang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelampang Tengah,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 53' 53.965" LS dan 116° 11' 20.380" BT garis Batas mengikuti Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru/hasil Delineasi Batas Tahun 2018 menuju kce titik 02 dengan titik koordinat 2° 53' 42.922" LS dan 116° 12 25.974" BT; dan 2. Dari titik 02 garis batas wiIayah administrasi mengikuti Peta Wilayah Rencana Tata Ruang Kabupaten Kotabaru /hasil deIineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 52' 5.348" LS dan 116° 14' 57.032" BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat