Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2014

Pedoman Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Badan Tenaga Nuklir Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Badan Tenaga Nuklir Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
14 November 2014
Tanggal Berlaku
14 November 2014
Sumber
BN 2014/No. 1787; https://jdih.batan.go.id/ : 6 hlm.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka Batan No. 080/KA/III/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi di Badan Tenaga Nuklir Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan