pedoman pemeriksaan dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.642
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PENGELOLAAN DANA DESA PADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK: |
- bahwa guna memberikan keyakinan yang memadai agar Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta sesuai ketentuan Pasal 115 huruf h Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya terkait dengan pengelolaan Dana Desa; bahwa pelaksanaan pengawasan dana desa bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pengelolaan dana desa sehingga terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah dan tepat penggunaan; bahwa jenis pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten Donggala berupa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tahap pemeriksaan; dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
- 9 halaman; Lampiran 45 halaman.
|