Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (JAMKESDA-Gembira) Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN BAB IV SASARAN BAB V HAK DAN KEWAJIBAN BAB VI SUMBER DANA PERUNTUKANNYA BAB VIII MEKANISME PENCAIRAN DANA BAB IX SANKSI BAB X PENGORGANISASIAN BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB XII ATURAN PERALIHAN BAB XIII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (JAMKESDA-Gembira) Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2015
Tanggal Berlaku
04 Januari 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 2, LL 58 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan