Peraturan ini mengatur tentang acuan untuk pemerintah desa dalam menyusun kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, termasuk di dalamnya mengatur tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, tata cara penetapan kewenangan di desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat