PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2015 /No. 10, LL 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Akuntansi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa (Add-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 tentang Desa,
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa selain menerima
Penghasilan Tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa
menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan
Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (ADD-
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2015 belum menetapkan besaran Tunjangan Kepala Desa,
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi
Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan
Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten
Bombana Tahun Anggaran 2015.
- 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5495); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi clan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
11. Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
2011 tentang Rencana Pambangunan -Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2012 tentang Keuangan Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2014
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun
Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA
DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015
- Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana
Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana
Tahun Anggaran 2015 di ubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
- 6 hal
|