Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Akuntansi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa (Add-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015 di ubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Akuntansi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa (Add-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 10, LL 6 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan