PENETAPAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2015 /No. 4, LL 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Wilayah Kepulauan Kabaena
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan
Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan
bakar Minyak (BBM) guna meringankan beban keuangan
negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak
Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga
BBM Jenis tertentu, yang mengakibatkan meningkatnya
biaya transportasi dan komponen pendukung lainnya
serta terjadinya kenaikan harga jual LPG tabung 3 Kg
ditengah masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penyesuaian khusus
daerah Kepulauan Kabaena Kabupaten Bombana;
sebagaimana
pertimbangan
c. bahwa berdasarkan
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan
Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan
Kabaena.
- 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
3.
5.
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan
Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan
Kabaena.
- 2 -
Pembentukan Ka bu paten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4436);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Harga Eceran Teringgi
Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Tugas
Minyak dan Gas Bumi; 11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1980 K/ 12/MEM/2009 tentang Harga Patokan
LPG Tabung 3 Kg Tahun Anggaran 2009;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HARGA JUAL LPG
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
- 8 hal
|