pendaftaran - penduduk - pencatatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2016/ NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan ;
c. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan sebagaimana ditegaskan
dalam Ketentuan Perundang-undangan, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1554); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Ketentuan Biaya; Tata Cara Pembiayaan; Sanksi Administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- 32
|