Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR PENGENAAN, TARIF, CARA PENGHITUNGAN BPHTB BAB III RUANG LINGKUP SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
21 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2014
Tanggal Berlaku
22 Maret 2014
Sumber
BD. 2014 /No. 8, LL 20 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan