Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016

Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 November 2016
Tanggal Pengundangan
18 November 2016
Tanggal Berlaku
18 November 2016
Sumber
BN 2016/ NO 1762; https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BATAN Batan No. 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 101/KA/VI/2007 tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, Perekayasaan, dan Diseminasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir
  2. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 093/KA/IV/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penelitian, Pengembangan, Perekayasaan, Diseminasi, dan Penguatan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan