sta
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2014 /No. ..., LL 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi kolusi
dan nepotisme, perlu meningkatkan peranan
pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh
Inspektorat Kabupaten Bombana
b. bahwa sebagai pedoman dalam melaksanakan
pengawasan perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pengawasan bagi aparat Inspektorat
Kabupaten Bombana
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat
Kabupaten Bombana
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351); . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3854); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas pratura
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedomn Pengelolaan Keuangan daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka
Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik
Pejabat Pengawas Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Kerja Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Refresif
Kebijakan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);24. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN PEMERIKSAAN
BAB III
JUMLAH WAKTU DAN TIM PEMERIKSA
BAB IV
BIAYA DAN PELAPORAN
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
BAB VI
KOORDINATOR PEMERIKSAAN/AUDIT
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- 14 hal
|