Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 213/KA/XI/2012 Tahun 2012

Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu Atau Berprestasi Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel Dan Analisis Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 213/KA/XI/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu Atau Berprestasi Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel Dan Analisis Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
213/KA/XI/2012
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2012
Tanggal Pengundangan
29 November 2012
Tanggal Berlaku
29 November 2012
Sumber
https://jdih.batan.go.id/ : 7 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BATAN Batan No. 3 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 133/KA/VII/2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan