Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Tugas Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
BN 2016/ NO 1128; https://jdih.batan.go.id/ : 14 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BATAN Batan No. 4 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar Dan Pelatihan Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan